PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan
penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Kebijakan pemerintah
tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP
meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan
tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan,
dan (8) penilaian pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor
14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
salah satu tugas Direktorat Pembinaan SMA - Subdirektorat Pembelajaran adalah
melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian
Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan
pedoman pelaksanaan kurikulum.
Panduan
pelaksanaan KTSP yang memenuhi aturan dan berkualitas perlu disiapkan agar
satuan pendidikan dan pendidik dapat melaksanakan KTSP dengan benar. Oleh
karena itu, Direktorat Pembinaan SMA membuat berbagai panduan pelaksanaan KTSP yang
salah satu di antaranya adalah rancangan penilaian hasil belajar.
B. Tujuan
Rancangan penilaian hasil belajar ini disusun sebagai acuan bagi satuan
pendidikan dan pendidik untuk merancang penilaian yang berkualitas guna
mendukung penjaminan dan pengendalian mutu lulusan. Di sisi lain, dengan
menggunakan rancangan penilaian hasil belajar ini diharapkan pendidik dapat
mengarahkan peserta didik menunjukkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan.
C. Ruang Lingkup
Rancangan penilaian hasil belajar ini membahas tentang hakikat dan
prinsip penilaian, prosedur dan mekanisme penilaian, pengembangan indikator, kisi-kisi, dan instrumen penilaian, dilengkapi
dengan contoh berbagai format yang berkaitan dengan penilaian hasil belajar
peserta didik.
Hakikat dan Prinsip Penilaian
A. Hakikat Penilaian
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian
dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan
pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta
didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir
pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah
keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus
dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas pendidikan sangat
ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam
pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai
pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta
didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik
dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik
dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus
dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat
memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.
Penilaian dalam KTSP menggunakan
acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan
dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta
didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga
mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.
Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya,
peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau
sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan
latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender,
dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang
dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih
tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan
penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional.
Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses
pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran
ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan
demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses
pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses
pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan
konsep penilaian yang digunakan untuk
mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian,
dan evaluasi.
Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan ukuran
terhadap suatu gejala menurut aturan
tertentu (Guilford,
1982). Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau
kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu standar. Pengukuran dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran
pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya
berupa angka, sedangkan kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya sangat baik, baik, cukup,
kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta
didik. Pengujian merupakan bagian dari pengukuran
yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang
biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik.
Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar
peserta didik. Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta
untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix,
1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh
karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik
saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas,
dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa
metode dan/atau prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi
tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes
lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya.
Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran
atau kegiatan
untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta
didik.
Evaluasi (evaluation)
adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek
(Mehrens & Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk menentukan nilai suatu
program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif. Evaluasi memerlukan
data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak
dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan
sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan
juga bervariasi bergantung pada jenis
data yang ingin diperoleh.
Pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai
dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
B. Prinsip Penilaian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar
peserta didik antara lain:
1. penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian
kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2. Objektif, yakni penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3. Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan
tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku
bangsa, dan jender;
4. Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
5. Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6. Menyeluruh dan
berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi
dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik;
7. Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah yang baku;
8. Menggunakan acuan
kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9.
Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Bab III
Teknik dan Instrumen Penilaian
A. Teknik Penilaian
Permendiknas No. 22 tahun 2006 menyatakan bahwa
Standar Isi (SI) untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Di dalam SI dijelaskan
bahwa kegiatan pembelajaran dalam KTSP meliputi tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Tatap muka adalah
pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas.
Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik, sedangkan waktu penyelesaian kegiatan mandiri tidak terstruktur
diatur sendiri oleh peserta didik. Sejalan dengan ketentuan tersebut, penilaian
dalam KTSP harus dirancang untuk dapat mengukur dan memberikan informasi mengenai
pencapaian kompetensi peserta didik yang diperoleh melalui kegiatan tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Berbagai macam teknik penilaian dapat
dilakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang
dinilai. Teknik penilaian yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi,
penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman
yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
1. Tes adalah pemberian sejumlah
pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau salah. Tes dapat berupa tes
tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Tes
tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis
berupa pilihan dan/atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi
pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes yang jawabannya
berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian. Tes lisan adalah
tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta
didik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan. Tes
praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan/mendemonstasikan/
menampilkan keterampilan.
Dalam rancangan penilaian, tes dilakukan secara
berkesinambungan melalui berbagai macam ulangan dan ujian. Ulangan meliputi ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Sedangkan ujian terdiri atas ujian nasional dan ujian sekolah.
Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk melakukan perbaikan
pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua
KD pada semester genap.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian.
2. Observasi adalah penilaian yang dilakukan
melalui pengamatan terhadap peserta didik selama pembelajaran berlangsung dan/atau
di luar kegiatan pembelajaran. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data
kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai, dan dapat
dilakukan baik secara formal maupun informal. Penilaian observasi dilakukan
antara lain sebagai penilaian akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
3. Penugasan adalah pemberian tugas kepada
peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok. Penilaian penugasan
diberikan untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur,
dan dapat berupa praktik di laboratorium,
tugas rumah, portofolio, projek, dan/atau produk.
4. Portofolio adalah kumpulan dokumen dan
karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk
mengetahui minat, perkembangan prestasi, dan kreativitas peserta didik (Popham, 1999). Bentuk ini
cocok untuk mengetahui perkembangan unjuk kerja peserta didik dengan menilai
bersama karya-karya atau tugas-tugas
yang dikerjakannya. Peserta didik dan pendidik perlu melakukan diskusi
untuk menentukan skor. Pada penilaian portofolio, peserta didik dapat
menentukan karya-karya yang akan dinilai, melakukan penilaian sendiri kemudian
hasilnya dibahas. Perkembangan kemampuan peserta didik dapat dilihat pada hasil
penilaian portofolio. Teknik ini dapat dilakukan dengan baik apabila jumlah
peserta didik yang dinilai sedikit.
5. Projek adalah tugas yang diberikan kepada
peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
Peserta didik dapat melakukan penelitian melalui pengumpulan,
pengorganisasian, dan analisis data, serta pelaporan hasil
kerjanya. Penilaian projek dilaksanakan terhadap persiapan,
pelaksanaan, dan hasil.
6. Produk (hasil karya) adalah penilaian yang
meminta peserta didik menghasilkan suatu hasil
karya. Penilaian produk dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan/proses pembuatan,
dan hasil.
7. Inventori merupakan teknik
penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan sikap,
minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek psikologis.
8. Jurnal merupakan catatan pendidik selama
proses pembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatan terhadap kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap dan
perilaku peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.
9. Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk menilai dirinya sendiri mengenai
berbagai hal. Dalam penilaian diri, setiap peserta didik harus mengemukakan
kelebihan dan kekurangan dirinya secara jujur.
10. Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan
temannya dalam berbagai hal secara jujur.
Kombinasi penggunaan
berbagai teknik penilaian di atas akan memberikan informasi yang lebih akurat
tentang kemajuan belajar peserta didik.
Karena pembelajaran pada KTSP meliputi kegiatan tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, maka penilaianpun harus
dilaksanakan seperti itu. Tabel berikut menyajikan contoh penilaian yang
dilakukan dalam pembelajaran melalui kegiatan tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Tabel 1 Penilaian untuk kegiatan tatap muka dan
penugasan
MATA
PELAJARAN
|
KOMPETENSI DASAR
|
PENILAIAN UNTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
||
TATAP MUKA
|
TUGAS TERSTRUKTUR
|
KEGIATAN MANDIRI
|
||
Fisika
|
Mengukur
besaran fisika (massa,
panjang, dan waktu)
|
Ulangan
mengenai
Pengukuran
|
Praktik
mengukur di laboraborium
|
Tugas mendata alat ukur yang sering digunakan
sehari-hari
|
Pendidikan Agama Islam
|
Membaca QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14,
Az-Zariyat: 56 dan An-Nahl: 78
|
Ulangan mengenai hukum bacaan untuk surat
dan ayat yang sesuai
|
Melafalkan QS Al Baqarah: 30,
Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan An-Nahl: 78 dengan makhraj yang benar
|
Membuat
rang-kuman perban-dingan tiga referensi tafsir Al Qur’an (Ibnu Katsir,
Jalalain, dan Al-Azhar) QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56
dan An-Nahl: 78
|
B. Aspek yang
Dinilai
Penilaian dilakukan secara
menyeluruh yaitu mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan
kognitif, psikomotorik, dan afektif. Kemampuan
kognitif adalah kemampuan berpikir yang menurut taksonomi Bloom secara
hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan
evaluasi. Pada tingkat pengetahuan, peserta didik menjawab pertanyaan
berdasarkan hapalan saja. Pada tingkat pemahaman, peserta didik dituntut untuk
menyatakan jawaban atas pertanyaan dengan kata-katanya sendiri. Misalnya, menjelaskan suatu prinsip atau konsep. Pada tingkat
aplikasi, peserta didik dituntut untuk menerapkan prinsip dan konsep dalam
suatu situasi yang baru. Pada tingkat analisis, peserta didik diminta untuk
menguraikan informasi ke dalam beberapa bagian, menemukan asumsi, membedakan
fakta dan pendapat, dan menemukan hubungan sebab akibat. Pada tingkat sintesis,
peserta didik dituntut merangkum suatu cerita, komposisi, hipotesis, atau
teorinya sendiri, dan mensintesiskan pengetahuan. Pada tingkat evaluasi,
peserta didik mengevaluasi informasi, seperti bukti sejarah, editorial,
teori-teori, dan termasuk di dalamnya melakukan judgement (pertimbangan) terhadap hasil
analisis untuk membuat keputusan.
Kemampuan
psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive movement) atau gerak
terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (non-discursive
communication) - (Harrow, 1972). Gerak adaptif terdiri atas keterampilan
adaptif sederhana (simple adaptive skill), keterampilan adaptif gabungan
(compound adaptive skill), dan
keterampilan adaptif komplek (complex adaptive skill). Keterampilan komunikasi
berkesinambungan mencakup gerak ekspresif (expressive
movement) dan gerak interpretatif (interpretative movement). Keterampilan
adaptif sederhana dapat dilatihkan dalam berbagai mata pelajaran, seperti
bentuk keterampilan menggunakan peralatan laboratorium IPA. Keterampilan
adaptif gabungan, keterampilan adaptif komplek,
dan keterampilan komunikasi berkesinambungan baik gerak ekspresif
maupun gerak interpretatif dapat dilatihkan dalam mata pelajaran Seni Budaya
dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Kondisi afektif peserta didik berhubungan dengan sikap,
minat, dan/atau nilai-nilai. Kondisi ini tidak dapat dideteksi dengan tes,
tetapi dapat diperoleh melalui angket, inventori, atau pengamatan yang
sistematik dan berkelanjutan. Sistematik berarti pengamatan mengikuti suatu
prosedur tertentu, sedangkan berkelanjutan memiliki arti pengukuran dan
penilaian yang dilakukan secara terus menerus.
Dalam laporan hasil
belajar peserta didik, terdapat komponen pengetahuan yang umumnya merupakan
representasi aspek kognitif, komponen praktik yang melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap
yang berkaitan dengan kondisi afektif peserta didik terhadap mata pelajaran
tertentu. Tabel berikut menyajikan berbagai aspek
yang dinilai untuk lima
kelompok mata pelajaran (sesuai PP no. 19 tahun 2005 pasal 64).
Tabel 2 Aspek yang dinilai dalam berbagai
mata pelajaran
No
|
Kelompok mata pelajaran
|
Contoh Mata pelajaran
|
Aspek yang dinilai
|
1
|
Agama dan akhlak mulia
|
Pendidikan Agama
|
Pengetahuan dan sikap
|
2
|
Kewarganegaraan dan kepribadian
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Pengetahuan dan sikap
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan
|
Matematika
|
Pengetahuan dan sikap
|
Tenologi
|
Fisika, Kimia, Biologi
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
|
Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi
|
Pengetahuan dan sikap
|
||
Bhs Indonesia,
bhs Inggris, bhs Asing lain
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
||
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
||
4
|
Estetika
|
Seni Budaya
|
Praktik dan sikap
|
5
|
Jasmani, olahraga, dan kesehatan
|
Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
C. Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
Dalam KTSP terdapat 5 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok mata
pelajaran: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kompetensi yang dikembangkan dalam kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau
pengetahuan dan aspek afektif atau perilaku. Penilaian hasil belajar untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a.
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik;
b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik.
Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama dan guru
mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik
di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai
perilaku peserta didik yang menyangkut pengamalan agamanya seperti
kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial,
kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual. Tabel berikut menampilkan dimensi dan indikator penilaian akhlak
mulia.
Tabel 3 Dimensi dan indikator sebagai rambu-rambu
penilaian akhlak mulia
No
|
Dimensi
|
Indikator
|
1
|
Disiplin
|
Datang
dan pulang tepat waktu
mengikuti
kegiatan dengan tertip
|
2
|
Bersih
|
Membuang
sampah pada tempatnya
|
Mencuci
tangan sebelum makan
|
||
Membersihkan
tempat kegiatan
|
||
Merawat
kebersihan diri
|
||
3
|
Tanggungjawab
|
Menyelesaikan
tugas pada waktunya
|
Berani
menanggung resiko
|
||
4
|
Sopan
Santun
|
Berbicara
dengan sopan
|
Bersikap
hormat pada orang lain
|
||
Berpakaian
sopan
|
||
Berposisi
duduk yang sopan
|
||
5
|
Hubungan
Sosial
|
Menjalin hubungan baik dengan guru
|
Menjalin hubungan baik dengan sesama teman
|
||
Menolong
teman
|
||
Mau
bekerjasama dalam kegiatan yang positif
|
||
6
|
Jujur
|
Menyampaikan
pesan apa adanya
|
Mengatakan
apa adanya
|
||
Tidak
berlaku curang
|
||
7
|
Pelaksanaan
ibadah ritual
|
Melaksanakan
sembahyang
|
Menunaikan
ibadah puasa
|
||
Berdoa
|
Keterangan:
Rambu-rambu
tersebut di atas dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi guru mata pelajaran
agama dan guru mata pelajaran lain. Bagi guru mata pelajaran lain hasil
pertimbangan diberikan kepada guru agama terutama mengenai perilaku yang
benar-benar menyimpang yang dilakukan berulang-ulang oleh peserta didik.
Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia pada akhir satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang
didasarkan pada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh
pendidik.
- Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Hasil
belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
a.
Pemahaman akan
hak dan kewajiban diri sebagai warga negara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil
belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Kepribadian,
yaitu beberapa aspek kepribadian sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum.
c.
Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai
bentuk perilaku sebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga
negara Indonesia.
Seperti kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui:
a.
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Contoh pengamatan aspek kepribadian dan
indikator perilaku dapat dilhat pada tabel berikut.
Tabel 4. Penilaian terhadap aspek kepribadian
peserta didik
ASPEK
KEPRIBADIAN
|
INDIKATOR
PERILAKU
|
Bertanggungjawab
|
a. Tidak menghindari
kewajiban
b.
Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan
c. Menaati tata tertib
sekolah
d. Memelihara fasilitas
sekolah
|
Percaya
Diri
|
a. Tidak mudah menyerah
b. Berani menyatakan
pendapat
c. Berani bertanya
d. Mengutamakan usaha
sendiri daripada bantuan
|
Saling Menghargai
|
a.
Menerima pendapat yang berbeda
b. Memaklumi kekurangan
orang lain
c. Mengakui kelebihan
orang lain
d. Dapat bekerjasama
|
Bersikap Santun
|
a. Menerima nasihat guru
b. Menghindari
permusuhan dengan teman
c. Menjaga perasaan
orang lain
|
Kompetitif
|
a. Berani bersaing
b. Menunjukkan semangat
berprestasi
c. Berusaha ingin lebih
maju
d. Memiliki keinginan
untuk tahu
|
- Penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
PP 19 tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran. Penilaian ini dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang diujikan. Penilaian
hasil belajar mata pelajaran pada kelompok iptek juga dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah dan oleh pemerintah melalui ujian
nasional.
Penilaian kelompok mata
pelajaran iptek untuk SMA dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, IPA (fisika, kimia, biologi), IPS (ekonomi, sejarah,
sosiologi, geografi), keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
serta muatan lokal yang relevan. Penilaian dalam
kelompok mata pelajaran iptek disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap rumpun
mata pelajaran. Berikut ini adalah karakteristik penilaian tiap-tiap rumpun
mata pelajaran yang dimaksudkan.
a.
Penilaian kemampuan berbahasa harus memperhatikan hakikat dan fungsi bahasa
yang lebih menekankan pada bagaimana menggunakan bahasa secara baik dan benar
sehingga mengarah kepada penilaian kemampuan berbahasa berbasis kinerja.
Penilaian ini menekankan pada fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang
mengutamakan adanya tugas-tugas interaktif dalam empat aspek keterampilan
berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Oleh karena
itu, penilaian kemampuan berbahasa bersifat autentik dan pragmatik. Selain itu,
komunikasi nyata senantiasa melibatkan lebih dari satu keterampilan berbahasa
sehingga harus diperhatikan keterpaduan antara keterampilan berbahasa tersebut.
b.
Penilaian dalam matematika perlu menekankan keterampilan bermatematika, bukan
hanya pengetahuan matematika. Sebagai konsekuensi, pendidik hendaknya
memperhatikan benar kemampuan berpikir yang ingin dinilainya. Selain itu, titik
berat penilaian dalam matematika hendaknya diberikan kepada penilaian yang
terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran. Penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan
pembelajaran
harus mencakup soal atau tugas yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat
tinggi. Soal atau tugas demikian akan mendorong peserta didik untuk senantiasa
berusaha meningkatkan kemampuan berpikirnya. Penilaian akhir terhadap peserta
didik hendaknya berdasarkan pada teknik penilaian yang beragam. Tingkat
kesukaran soal untuk penilaian akhir hendaknya bukan karena kerumitan
prosedural yang harus dilakukan peserta didik, melainkan karena kebutuhan akan
tingkat pemahaman dan pemikiran yang lebih tinggi.
c. Penilaian
IPA dan IPS dapat dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran.
Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, observasi, tes
praktik, penugasan, tes lisan, portofolio, jurnal, inventori, penilaian diri,
dan penilaian antarteman. Pengumpulan data penilaian selama proses pembelajaran
melalui observasi juga penting untuk dilakukan. Data aspek afektif seperti
sikap ilmiah, minat, dan motivasi belajar dapat diperoleh dengan observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarteman.
d. Penilaian
dalam bidang TIK dapat diukur melalui tes praktik sewaktu peserta didik
menyelesaikan tugas dan/atau produk yang dihasilkan. Tes praktik, dapat
dilakukan melalui tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes praktik
simulasi maupun tes/uji petik/contoh kerja. Dalam pendidikan teknologi dan
kejuruan, tugas-tugas laboratorium/bengkel harus dirancang untuk mensimulasikan
tes praktik pada pekerjaan yang sesungguhnya melalui tes praktik simulasi. Tes
petik kerja atau tes sampel kerja merupakan tes praktik tingkat tertinggi yang
merupakan perwujudan dari tes praktik keseluruhan yang hendak diukur. Selain
dengan tes kinerja, penilaian dalam bidang teknologi dapat pula dengan hasil
penugasan dan portofolio. Hasil penugasan
dapat berupa produk yang mencerminkan kompetensi peserta didik. Hasil
portofolio yang berupa kumpulan hasil kerja berkesinambungan dapat dipakai
sebagai informasi yang menggambarkan perkembangan kompetensi peserta didik.
- Penilaian kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan. Kelompok mata pelajaran estetika memiliki
karakteristik yang menjadikannya unik di antara mata pelajaran lain. Keunikan
pembelajaran kelompok mata pelajaran estetika terletak pada kegiatan
pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman estetik melalui dua kegiatan yang
saling terkait satu sama lain, yakni apresiasi (appreciation) dan kreasi
(creation), termasuk di dalamnya yang bersifat rekreatif (performance).
Pengalaman estetik adalah pengalaman menghayati nilai keindahan.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta
didik. Untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas dalam
dunia pendidikan, pendidik mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika
perlu mengembangkan sistem penilaian hasil belajar dengan memperhatikan esensi
kelompok mata pelajaran estetika. Penilaian hasil belajar yang relatif dapat diterima adalah jenis penilaian berbasis
pengamatan/ observasi yakni penilaian yang dilakukan dengan cara mengamati
secara terfokus: (1) perilaku peserta didik dalam hal apresiasi, performance/ rekreasi,
dan kreasi sebagai cerminan dari kompetensi dalam mata pelajaran Seni Budaya;
dan (2) perilaku peserta didik dalam hal mendengarkan, berbicara, membaca, dan
menulis sebagai cerminan dari kompetensi aspek sastra dalam mata pelajaran
Bahasa Indonesia.
Penilaian untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran
estetika perlu pula menyesuaikan dengan sifat satuan dan jenjang pendidikan.
Pada satuan pendidikan SMA/MA, pembelajaran dan penilaian mata pelajaraan
kelompok mata pelajaran estetika lebih ditekankan pada upaya pengembangan
kepribadian peserta didik agar menjadi manusia yang utuh.
- Penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bertujuan
untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan
berfikir, keterampilan sosial, stabilitas emosional, tindakan moral, aspek pola
hidup sehat, dan pengenalan lingkungan bersih melalui aktivitas jasmani,
olahraga, dan kesehatan yang direncanakan secara sistematis dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta
didik.
Sesuai
dengan karakteristik kelompok mata pelajaran ini, teknik penilaian mengacu pada
aspek yang dinilai, yaitu teknik untuk mengukur aspek kognitif, afektif, dan
keterampilan motorik peserta didik. Untuk keperluan tersebut, teknik penilaian
dapat berbentuk tes perbuatan/unjuk kerja, dan pengamatan terhadap perilaku,
penugasan, dan tes pengetahuan.
Tes kinerja dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik. Kemampuan
psikomotor tersebut secara umum mencakup kesegaran jasmani, kelincahan, dan
koordinasi yang merupakan unsur-unsur dalam keterampilan gerak, di samping itu
dapat juga dilakukan tes kinerja yang secara khusus dapat menggambarkan
keterampilan dalam pendidikan jasmani dan olahraga seperti keterampilan bermain
sepak bola, keterampilan bermain bola basket, keterampilan bermain bola voli
dan sebagainya. Kemampuan psikomotor peserta didik ini harus diukur setiap
menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh melakukan kegiatan
sehari-hari tanpa merasa lelah. Pengukuran kesegaran jasmani dapat dilakukan
dengan berbagai tes kesegaran jasmani yang telah dibakukan dan sesuai dengan
tingkat usia peserta didik; seperti Tes Kesegaran Jasmani Indonesia (TKJI), tes
aerobik, dsb. Pengukuran kesegaran jasmani ini sebaiknya dilakukan tiap tiga
bulan sekali, sehingga dapat diketahui tingkat perkembangan atau kemajuannya.
Kelincahan adalah kemampuan tubuh mengubah arah dengan cepat dan
tepat. Pengukuran kelincahan dapat dilakukan dengan berbagai macam tes
kelincahan yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik
aktivitas jasmani atau cabang olahraga. Kelincahan peserta didik diukur setelah
peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Koordinasi adalah kemampuan tubuh untuk mengelola unsur-unsur yang
terlibat dalam proses terjadinya gerakan, dari yang sederhana sampai yang
kompleks. Pengukuran koordinasi dapat dilakukan dengan berbagai macam tes
koordinasi yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik
aktivitas jasmani atau cabang olahraga seperti: tes koordinasi mata-tangan, tes
koordinasi mata-kaki, tes koordinasi mata-tangan dan kaki, tes menggiring
(drible) bola dalam sepakbola, tes menggiring (drible) bola dalam
bolabasket, dan sebagainya. Kemampuan
koordinasi peserta didik diukur setelah peserta didik menyelesaikan satu
kompetensi tertentu.
Kompetensi yang dinilai dalam pendidikan kesehatan mencakup penilaian
tentang (a) kebersihan pribadi dan lingkungan, (b) Pendidikan keselamatan (c)
penyakit menular, (d) kesehatan reproduksi dan pelecehan seksual, (f)
pengetahuan gizi dan makanan, (g) penyalah gunaan obat dan psikotropika, (h)
rokok dan minuman keras, (h) dan kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas
jasmani.
Pengamatan terhadap perilaku sportif
merupakan pengamatan terhadap perilaku peserta didik dalam hal kesadaran akan
sikap kejujuran dalam upaya memenangkan pertandingan, perlombaan, permainan,
atau aktivitas jasmani dan olahraga. Upaya memenangkan permainan tidak
mengandung unsur kecurangan atau tidak sportif.
Guru kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan bertanggungjawab pula menilai aspek afektif peserta
didik, baik yang terkait dengan akhlak maupun kepribadian. Hasil penilaian
terhadap akhlak peserta didik akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata
pelajaran pendidikan agama menentukan nilai akhlak peserta didik untuk
dilaporkan pada laporan hasil belajar (rapor). Demikian pula, hasil penilaian
terhadap kepribadian peserta didik juga akan dijadikan pertimbangan pada saat
guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menentukan nilai kepribadian
peserta didik untuk dilaporkan pada aporan hasil belajar (rapor).
Untuk menilai akhlak peserta didik, guru mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan
terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan
ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan akhlak seperti kedisiplinan, tanggung jawab, sopan santun,
hubungan sosial, dan kejujuran. Hal-hal yang dinilai antara lain mencakup
aspek:
a. Kedisiplinan, yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib, seperti
datang tepat waktu, mengikuti semua kegiatan, dan pulang tepat waktu.
b. Kejujuran, yaitu kejujuran dalam perkataan dan perbuatan, seperti tidak
berbohong, dan tidak berlaku curang.
c. Tanggungjawab, yaitu kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
yang diberikan, seperti menyelesaikan tugas-tugas selama kegiatan berlangsung.
d. Sopan santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk
perkataan, perbuatan, dan sikap, seperti berbicara, berpakaian, dan duduk yang
sopan.
e. Hubungan sosial, yaitu kemampuan
untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara baik, seperti menjalin
hubungan baik dengan guru dan sesama teman, menolong teman, dan mau bekerjasama
dalam kegiatan yang positif.
Untuk menilai kepribadian peserta didik, guru
mata pelajaran pendidikian jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan
pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas.
Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang
mencerminkan kepribadian seperti percaya diri, harga diri, motivasi diri,
kompetisi, saling menghargai, dan kerjasama. Indikator
masing-masing aspek kepribadian antara lain sebagai berikut.
a.
Percaya diri: diwujudkan dalam perilaku berani menyatakan pendapat,
bertanya, menegur, mengritisi tentang sesuatu hal.
b.
Harga diri: diwujudkan dalam
perilaku tidak mudah menyerah dan mengetahui kelebihan diri dan mengakui
kelemahan diri.
c.
Motivasi diri: diwujudkan dalam perilaku kemauan untuk maju,
menyelesaikan segala hal, berprestasi, dan meraih cita-cita.
d. Saling menghargai:
diwujudkan dalam perilaku mau menerima pendapat yang berbeda, memaklumi
kekurangan orang lain, dan mengakui kelebihan orang lain.
e. Kompetisi: diwujudkan dalam bentuk
perilaku yang tegar menghadapi kesulitan, berani bersaing dengan orang lain,
dan berani kalah dengan orang lain berlandaskan kejujuran (fair play).
D. Instrumen Penilaian
Setiap teknik penilaian harus dibuatkan instrumen
penilaian yang sesuai. Tabel berikut
menyajikan klasifikasi penilaian dan bentuk instrumen.
Tabel
5. Klasifikasi Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
• Tes tertulis
|
• Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan dll.
• Tes
isian: isian singkat dan uraian
|
• Tes lisan
|
• Daftar pertanyaan
|
• Tes praktik (tes kinerja)
|
• Tes identifikasi
• Tes simulasi
• Tes uji petik kinerja
|
• Penugasan individual atau
kelompok
|
• Pekerjaan rumah
• Projek
|
• Penilaian portofolio
|
• Lembar penilaian portofolio
|
• Jurnal
|
• Buku cacatan jurnal
|
• Penilaian diri
|
• Kuesioner/lembar penilaian
diri
|
• Penilaian antarteman
|
• Lembar penilaian antarteman
|
Instrumen tes berupa perangkat tes yang berisi
soal-soal, instrumen observasi berupa lembar pengamatan, instrumen penugasan
berupa lembar tugas projek atau produk, instrumen portofolio berupa lembar
penilaian portofolio, instrumen inventori dapat berupa skala Thurston, skala
Likert atau skala Semantik, instrumen penilaian diri dapat berupa kuesioner
atau lembar penilaian diri, dan instrumen penilaian antarteman berupa lembar
penilaian antarteman. Setiap instrumen harus dilengkapi dengan pedoman
penskoran.
Berikut ini disajikan
contoh-contoh instrumen penilaian.
1. Contoh
instrumen observasi (lembar pengamatan)
Lari 100 meter
Nomor
Butir
|
Aspek
Keterampilan
|
Skor
|
||||
5
|
4
|
3
|
2
|
1
|
||
Starting Position
|
||||||
01
|
Waktu jongkok lutut kaki belakang ada di
depan ujung kaki lainnya
|
|||||
02
|
Kedua tangan di tanah, siku lurus, empat
jari agak rapat mengarah ke samping luar.
|
|||||
03
|
Waktu jongkok posisi punggung segaris
dengan kepala
|
|||||
04
|
Pandangan kira-kira
1 meter di depan garis start
|
|||||
05
|
Waktu aba-aba siap, posisi tungkai depan
± 90° dan tungkai belakang 100°-120°
|
Keterangan
Skor 5 : sangat tepat, 4 : tepat, 3 : agak tepat, 2 :
tidak tepat, dan skor 1 : sangat tidak tepat
Pengolahan
Skor yang dicapai
peserta didik dapat diolah menjadi nilai sebagai berikut.
N = (Skor pencapaian : Skor maksimal)x 100.
2. Contoh instrumen penilaian tugas: Projek
Dalam penilaian projek
setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan yaitu:
· Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik,
mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan,
· Relevansi
Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan
mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif peserta didik,
· Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus
merupakan hasil karyanya dengan bimbingan pendidik dan dukungan berbagai pihak
yang terkait.
Contoh soal
tugas projek biologi mengenai isu salingtemas (sain, lingkungan, teknologi,
masyarakat) di sekitar tempat tinggal peserta didik.
Soal
Carilah isu
salingtemas (sain, lingkungan, teknologi, masyarakat) yang berkembang di
sekitar tempat tinggalmu, rencanakan penelitian, lakukan penelitian, dan
buatlah laporan hasil penelitian. Dalam membuat laporan perhatikan: kebenaran
informasi/data, kelengkapan data, sistematika laporan, dan penggunaan bahasa!
Catatan : Isu
berhubungan dengan pro – kontra.
Pedoman penskoran
No
|
Aspek yang dinilai
|
Skor
|
1
|
Persiapan
Rumusan masalah (tepat = 3;
kurang tepat = 2, tidak tepat = 1)
|
3
1 - 3
|
2
|
Pelaksanaan
a. Pengumpulan informasi
(tepat = 3; kurang tepat = 2, tidak tepat = 1)
b. Keakuratan
data/informasi (akurat = 3; kurang = 2; tidak akurat = 1)
c. Kelengkapan data
(lengkap = 3; kurang = 2; tidak lengkap = 1)
d. Analisis data (baik
= 3; cukup = 2; kurang = 1)
e. Kesimpulan (tepat =
2; kurang tepat = 1)
|
14
1 – 3
1 – 3
1 – 3
1 – 3
1 - 2
|
3
|
Pelaporan hasil
Sistematika laporan
(baik = 2; tidak baik = 1)
Penggunaan bahasa
(komunikatif = 2; kurang komunikatif = 1)
Penulisan/ejaan (tepat
= 3; kurang tepat = 2; tidak tepat/banyak kesalahan =1)
Tampilan (menarik = 2;
kurang menarik = 1)
|
9
1 – 2
1 – 2
1 – 3
1 - 2
|
Skor maksimal
|
26
|
3. Contoh instrumen penilaian tugas: Produk
Penilaian produk terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:
· Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan
peserta didik dalam merencanakan, menggali, mengembangkan gagasan, dan
mendesain produk.
· Tahap pelaksanaan (pembuatan produk), meliputi:
penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat,
dan teknik pembuatan.
· Tahap penilaian hasil karya (appraisal), dilakukan terhadap karya
(produk) yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Skor
untuk setiap tahap dapat diberi bobot, misalnya untuk persiapan 20%,
pelaksanaan 40%, dan hasil 40%.
Contoh
soal produk mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan: membuat
poster ”anti narkoba”.
Pedoman
penskoran
No
|
Aspek yang dinilai
|
Skor
|
Bobot
|
1
|
Tahap persiapan
a. Memilih jenis bahan (tepat = 2; tidak tepat = 1)
b. Kualitas bahan (baik = 3; cukup = 2; kurang = 1)
c. Kelengkapan alat (lengkap = 2; tidak lengkap =
1)
|
7
1 – 2
1 – 3
1 – 2
|
20 %
|
2
|
Tahap pelaksanaan
a. Menentukan penulisan kalimat yang menarik (menarik = 3; cukup = 2;
kurang = 1)
b. Keterampilan menggunakan alat/bahan (terampil = 3; cukup = 2; kurang =
1)
c. Memperhatikan keselamatan kerja (ya = 2; tidak = 1)
|
8
1 – 3
1 – 3
1 – 2
|
40%
|
3
|
Tahap hasil
a. Selesai tepat waktu ( tepat = 2; tidak tepat = 1)
b. Kesesuaian dengan tugas (sesuai = 3; kurang = 2; tidak
= 1)
c. Kerapian (rapi = 3; kurang = 2; tidak = 1)
|
8
1 – 2
1 – 3
1 – 3
|
40%
|
4. Contoh instrumen inventori menggunakan skala beda
(berdiferensi) Semantik
Petunjuk
Berilah tanda V pada kolom berikut sesuai dengan
pilihanmu terhadap pembelajaran ekonomi. Kolom a, b, dan c cenderung mendekati
pernyataan di sebelah kiri, sedangkan kolom e, f, dan g cenderung mendekati
pernyataan di sebelah kanan.
Kiri
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
f
|
g
|
Kanan
|
Membosankan
|
Menarik
|
|||||||
Bermanfaat
|
Tidak bermanfaat
|
|||||||
Menyenangkan
|
Merepotkan
|
|||||||
Menantang
|
Tidak menantang
|
|||||||
Tidak memberatkan
|
Memberatkan
|
|||||||
Membuang-buang waktu
|
Menguntungkan
|
5. Contoh instrumen inventori menggunakan skala Likert,
misalnya untuk kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran Sejarah
Petunjuk:
Bacalah baik-baik setiap
pernyataan dan berilah tanda V pada kolom yang sesuai dengan pendapatmu!
SS =
sangat setuju
TS =
tidak setuju
S =
setuju
STS = sangat tidak setuju
Contoh inventori skala Likert
No
|
Pernyataan
|
SS
|
S
|
TS
|
STS
|
1
|
|||||
2
|
Pelajaran
sejarah membosankan
|
||||
3
|
Saya senang mengikuti acara televisi
yang berhubungan dengan sejarah
|
||||
4
|
Saya tidak menyukai karir di bidang
kepurbakalaan
|
||||
5
|
Saya suka berkunjung ke museum untuk
menambah pengetahuan di bidang sejarah
|
||||
6
|
|||||
7
|
|||||
8
|
|||||
9
|
Catatan
Pernyataan pada instrumen di atas ada yang bersifat positif (No.1, 3, 5,
6, 8) dan ada yang bersifat negatif (No 2, 4, 7). Pemberian skor untuk pernyataan
yang bersifat positif : SS = 4, S = 3, TS = 2, STS = 1. Untuk pernyataan
yang bersifat negatif adalah sebaliknya yaitu 4 = STS, 3 = TS, 2 = S,
dan 1 = SS.
6. Contoh instrumen penilaian diri (kuesioner), misalnya untuk
kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran biologi
Petunjuk:
a. Isilah semua pernyataan dengan jujur.
b. Berilah tanda V pada kolom yang sesuai dengan
kenyataan.
TP = Tidak pernah melakukan SR =
sering melakukan
JR =
Jarang melakukan
SL
= selalu melakukan
KD =
Kadang-kadang melakukan
No
|
Pernyataan
|
TP
|
JR
|
KD
|
SR
|
SL
|
1
|
Saya menginformasikan hal-hal yang berkaitan
dengan biologi kepada teman-teman
|
|||||
2
|
Saya bertanya kepada guru hal-hal yang
berhubungan dengan mata pelajaran biologi
|
|||||
3
|
Saya menyempatkan diri membaca artikel yang
berkaitan dengan biologi di majalah/koran
|
|||||
4
|
Saya mendengarkan informasi yang berhubungan
dengan biologi dari radio
|
|||||
5
|
Saya menonton tayangan di televisi yang
berkaitan dengan biologi, misalnya fauna dan flora
|
|||||
6
|
Saya hadir setiap ada jam pelajaran biologi di
sekolah
|
|||||
7
|
Saya membuat catatan yang rapi untuk mata
pelajaran biologi
|
|||||
8
|
Saya menyerahkan tugas biologi tepat waktu
|
|||||
9
|
Saya menerapkan pengetahuan biologi dalam kehidupan
sehari-hari
|
|||||
10
|
Dst
|
Pengolahan
Pada contoh di atas penskoran
untuk setiap pernyataan menggunakan rentang 1 – 5. Skor 1 untuk TP, 2 = JR, 3 =
KD, 4 = SR, dan 5 = SL. Dengan 9 butir pernyataan rentang skor adalah 9 – 45.
Kualifikasi
Berdasarkan jawaban, kegiatan setiap
peserta didik untuk mata pelajaran biologi dikelompokkan sebagai berikut
Amat Baik : Skor 37 – 45
Baik : Skor
28 – 36
Cukup : Skor 19 – 27
Kurang :
Skor
< 19
7. Contoh instrumen penilaian (lembar
pengamatan) antarteman untuk kegiatan diskusi kelompok mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Petunjuk:
a.
Pada waktu melakukan diskusi kelompok, amatilah perilaku temanmu
dengan cemat!
b.
Berilah tanda V pada kolom yang sesuai (ya atau tidak) berdasarkan
hasil pengamatanmu!
c.
Serahkan hasil pengamatan kepada bapak/ibu guru!
Daftar periksa pengamatan sikap
dalam diskusi kelompok
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
No
|
Perilaku / sikap
|
Muncul/ dilakukan
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
1
|
Memberi kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat
|
||
2
|
Memotong pembicaraan teman
lain
|
||
3
|
Menyampaikan pendapat dengan
jelas
|
||
4
|
Mau menerima pendapat teman
|
||
5
|
Mau menerima kritik dari
teman
|
||
6
|
Memaksa teman untuk menerima pendapatnya
|
||
7
|
Menyanggah pendapat teman dengan sopan
|
||
8
|
Mau mengakui kalau pendapatnya salah
|
||
9
|
Menerima kesepakatan hasil
diskusi
|
||
10
|
Dst
|
Nama pengamat
……………………..
Setiap instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi
yang dinilai. Persyaratan konstruksi merepresentasikan persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan. Persyaratan bahasa berhubungan
dengan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan
taraf perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran.
Bab IV
Prosedur dan Mekanisme Penilaian
A. Prosedur Penilaian
PP No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Berbagai
macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik dan instrumen yang sesuai
dengan kebutuhan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan hasil
belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun nontes atau penugasan yang
dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok mata pelajaran.
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus terencana, terpadu,
menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini diharapkan pendidik dapat
(a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai
peserta didik, (b) meningkatkan motivasi belajar
peserta didik, (c) mengantarkan peserta didik
mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki
strategi pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran. Penilaian ini meliputi:
a.
Penilaian akhir untuk semua mata pelajaran
pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan
untuk menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh
pendidik;
b. Ujian Sekolah untuk semua
mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai
melalui Ujian Nasional) dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan
untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
3. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu kerahasiaan soal yang
digunakan dan pelaksanaan yang aman, jujur,
adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a)
pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b)
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian
sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.
B. Mekanisme Penilaian
Sistem penilaian meliputi kegiatan perancangan dan pelaksanaan
penilaian, analisis dan tindak lanjut
hasil penilaian, serta pelaporan penilaian.
Mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik digambarkan pada bagan
berikut:
1. Perencanaan Penilaian
Perencanaan penilaian mencakup
penyusunan kisi-kisi yang memuat indikator dan strategi penilaian. Strategi
penilaian meliputi pemilihan metode dan teknik
penilaian, serta pemilihan bentuk instrumen penilaian.
a. Perencanaan penilaian oleh pendidik
Secara teknis kegiatan pada tahap
perencanaan penilaian oleh pendidik sebagai berikut:
1) Menjelang awal tahun pelajaran, guru mata pelajaran sejenis
pada satuan pendidikan (MGMP sekolah) melakukan :
·
pengembangan indikator pencapaian KD,
· penyusunan rancangan penilaian (teknik dan bentuk
penilaian) yang sesuai,
·
pembuatan rancangan program remedial
dan pengayaan setiap KD,
·
penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) masing-masing
mata pelajaran melalui analisis indikator dengan memperhatikan karakteristik peserta
didik (kemampuan rata-rata peserta didik/intake), karakteristik setiap
indikator (kesulitan/kerumitan atau kompleksitas), dan kondisi satuan
pendidikan (daya dukung, misalnya kompetensi guru, fasilitas sarana dan
prasarana).
2) Pada awal semester pendidik menginformasikan KKM dan silabus
mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian kepada
peserta didik.
3)
Pendidik mengembangkan indikator penilaian, kisi-kisi, instrumen penilaian
(berupa tes, pengamatan, penugasan, dan sebagainya) dan pedoman penskoran.
b. Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan
Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan
meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Melalui
rapat dewan pendidik, satuan pendidikan melakukan:
·
pendataan KKM setiap mata pelajaran
·
penentuan kriteria kenaikan kelas (bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket) atau penetapan kriteria program
pembelajaran (untuk satuan pendidikan yang melaksanakan Sistem Kredit Semester)
·
penentuan kriteria nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik
·
penentuan kriteria kelulusan ujian sekolah
·
koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas
2) Membentuk
tim untuk menyusun instrumen penilaian (untuk ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ujian sekolah) yang meliputi:
·
pengembangan kisi-kisi penulisan soal (di dalamnya
terdapat indikator soal),
·
penyusunan butir soal sesuai dengan indikator dan
bentuk soal, serta mengikuti kaidah penulisan butir soal,
·
penelaahan butir soal secara kualitatif, dilakukan
oleh pendidik lain (bukan penyusun butir soal) pengampu mata pelajaran yang
sama dengan butir soal yang ditelaahnya,
·
perakitan butir-butir soal menjadi perangkat tes
c. Perencanaan
Penilaian oleh Pemerintah
Perencanaan penilaian oleh pemerintah meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1) Mengembangkan SKL untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN;
2) Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL;
3)
Mengembangkan dan memvalidasi perangkat tes UN;
4) Menentukan kriteria kelulusan UN.
2. Pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan penilaian adalah penyajian penilaian kepada peserta didik.
Penilaian dilaksanakan dalam suasana kondusif, tenang dan nyaman dengan
menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, menggunakan acuan criteria, dan
akuntabel.
a. Pelaksanaan
penilaian oleh pendidik
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap ini meliputi:
1) Melaksanakan penilaian menggunakan instrumen yang telah dikembangkan;
2)
Memeriksa hasil pekerjaan peserta didik mengacu
pada pedoman penskoran, untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik;
Hasil pekerjaan peserta didik untuk setiap
penilaian dikembalikan kepada masing-masing peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik misalnya, mengenai kekuatan dan kelemahannya. Ini
merupakan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk (a)
mengetahui kemajuan hasil belajarnya, (b) mengetahui kompetensi yang belum dan yang
sudah dicapainya, (c) memotivasi diri untuk belajar lebih baik, dan (d)
memperbaiki strategi belajarnya.
b. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan
Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan
meliputi kegiatan berikut:
1) Melaksanakan koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas;
2) Melakukan penilaian akhir untuk mata pelajaran pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3) Menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional, serta aspek
kognitif dan/atau psikomotor untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan
akhlak mulia, serta kewarganegaraan dan kepribadian. Penyelenggaraan ujian
sekolah mengacu pada Prosedur Operasi
Standar Ujian Sekolah (POS-US) yang diterbitkan oleh BSNP.
c. Pelaksanaan penilaian oleh pemerintah
Pelaksanaan penilaian oleh
pemerintah merupakan kegiatan pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan UN
mengacu Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS-UN).
3. Analisis hasil penilaian
a. Analisis hasil penilaian oleh
pendidik
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap analisis adalah
menganalisis hasil penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu membandingkan
hasil penilaian masing-masing peserta didik dengan standar yang telah
ditetapkan. Untuk penilaian yang dilakukan oleh
pendidik hasil penilaian masing-masing peserta didik dibandingkan dengan KKM. Analisis
ini bermanfaat untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik, serta untuk memperbaiki pembelajaran.
b. Analisis hasil penilaian oleh satuan pendidikan
Kegiatan analisis hasil penilaian oleh satuan
pendidikan meliputi:
1)
Menganalisis hasil belajar peserta didik kelas X dan XI dibandingkan dengan
nilai KKM yang telah ditetapkan untuk masing-masing mata pelajaran;
2)
Menganalisis hasil ujian sekolah dengan membandingkan hasil ujian sekolah
masing-masing peserta didik dengan batas kelulusan ujian sekolah yang telah
ditentukan;
3)
Menganalisis hasil penilaian kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika,
serta jasmani, olahraga, dan kesehatan
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
4)
Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan dapat tidaknya peserta
didik kelas X dan kelas XI naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang
telah ditetapkan;
5)
Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan peserta didik
yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan yang telah
ditetapkan.
c. Analisis hasil penilaian oleh pemerintah
Kegiatan analisis hasil penilaian oleh pemerintah yaitu
menganalisis hasil UN setiap sekolah untuk pemetaan daya serap.
4. Tindak lanjut hasil analisis
Analisis
hasil penilaian telah dilakukan perlu ditindak
lanjuti.
a. Tindak
lanjut oleh pendidik
Kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1) Pelaksanaan program
remedial untuk peserta didik yang belum tuntas (belum mencapai KKM) untuk hasil
ulangan harian dan memberikan kegiatan pengayaan
bagi peserta didik yang telah tuntas;
2) Pengadministrasian semua hasil penilaian yang telah dilaksanakan.
b. Tindak lanjut oleh satuan pendidikan
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai
tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1)
Menyiapkan laporan hasil belajar (rapor) peserta didik;
2)
Satuan pendidikan penyelenggara ujian menerbitkan ijazah bagi peserta didik
yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.
c. Tindak
lanjut oleh pemerintah
Tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh
pemerintah adalah:
1)
Membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN;
2)
Menyusun peringkat hasil UN secara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5. Pelaporan hasil penilaian
Pelaporan hasil penilaian disajikan dalam bentuk profil hasil belajar
peserta didik.
a. Pelaporan hasil penilaian
oleh pendidik
Pada tahap pelaporan hasil penilaian, pendidik melakukan
kegiatan sebagai berikut:
1)
Menghitung/menetapkan nilai
mata pelajaran dari berbagai macam penilaian (hasil ulangan harian,
tugas-tugas, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester atau ulangan
kenaikan kelas);
2) Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran dari setiap peserta didik
pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wali kelas
atau wakil bidang akademik dalam bentuk nilai prestasi belajar (meliputi aspek pengetahuan, praktik, dan sikap) disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi yang utuh;
3) Memberi masukan hasil penilaian akhlak
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester akhlak dan kepribadian peserta didik;
4) Pendidik yang menilai ujian praktik melaporkan hasil penilaiannya
kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wakil pimpinan bidang akademik
(kurikulum).
b. Pelaporan hasil penilaian oleh satuan pendidikan
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
dalam tahap pelaporan:
1)
Melaporkan hasil penilaian untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar
(rapor). Bagi orang tua laporan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu dan
memotivasi anaknya belajar;
2)
Melaporkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai
yang dicapai kepada orangtua/walinya;
3)
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Pelaporan hasil penilaian oleh pemerintah
Pemerintah menyampaikan laporan hasil analisis
berupa daya serap dan peringkat UN secara nasional kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Bab V
Pengembangan Indikator,
Kisi-kisi dan Instrumen Penilaian
Dalam
mempersiapkan penilaian, pendidik harus mengembangkan indikator, kisi-kisi, dan
instrumen penilaian.
A. Pengembangan Indikator Penilaian
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi adalah kemampuan yang meliputi
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai
yang diwujudkan melalui kebiasaan berpikir dan bertindak. Peserta didik
dikatakan kompeten apabila memenuhi krireria mampu memahami konsep yang
mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai, mampu melakukan pekerjaan
sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan
prosedur yang benar serta hasil yang baik, dan mampu mengaplikasikan
kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Di dalam SI terdapat SK dan KD setiap mata
pelajaran. SK merupakan ukuran kemampuan/kompetensi minimal yang meliputi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dicapai dan dikuasai peserta
didik. KD adalah penjabaran dari SK yang bermakna dan bermanfaat untuk mencapai
SK terkait.
Setiap pendidik harus mengembangkan indikator dari
setiap KD. Indikator merupakan rumusan yang menggambarkan karakteristik,
ciri-ciri, perbuatan, atau respon yang harus ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan
sebagai penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar. Dari setiap KD dapat dikembangkan 2 (dua) atau lebih indikator penilaian dan atau indikator soal. Indikator digunakan sebagai
dasar untuk menyusun instrumen
penilaian. Ketercapaian indikator dapat diketahui dari perubahan perilaku
peserta didik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Pendidik perlu menganalisis aspek dan tingkat kompetensi yang terdapat
dalam kata kerja pada SK dan KD untuk mengembangkan indikator. Hal ini perlu
dilakukan agar indikator yang dikembangkan dapat memenuhi kriteria sebagai
penanda ketercapaian kompetensi yang diukur.
Pengembangan indikator hendaknya memperhatikan UKRK (urgensi,
kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian). Urgensi, maksudnya penting
dan harus dikuasai peserta didik. Kontinuitas,
yaitu pendalaman dan/atau perluasan dari kompetensi pada jenjang/tingkat
sebelumnya. Relevansi, diperlukan karena ada hubungannya
untuk mempelajari atau memahami kompetensi dan/atau konsep mata pelajaran lain.
Keterpakaian, artinya memiliki nilai
terapan tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Syarat-syarat indikator soal (1)
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, (2) ada keterkaitan
dengan materi dan kompetensi yang diuji, dan (3) dapat dibuat soalnya.
Indikator soal pilihan ganda,
menggunakan satu kata kerja operasional yang terukur, sedangkan untuk soal
berbentuk uraian dan/atau soal praktik indikator yang dikembangkan dapat
menggunakan lebih dari satu kata
kerja operasional yang terukur.
Indikator soal sebaiknya menggunakan stimulus (dasar
pertanyaan) yang dapat berupa gambar, grafik, tabel, data hasil percobaan, atau
kasus yang dapat merangsang/memotivasi peserta didik berpikir sebelum
menentukan pilihan jawaban. Rumusan
indikator soal yang lengkap mencakup 4 komponen, yaitu A = audience, B = behaviour, C
= condition, dan D = degree.
Contoh pengembangan indikator mengacu pada SK dan KD mata pelajaran
Biologi kelas XI IPA.
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator soal
|
2. Memahami keterkaitan antara
struktur dan fungsi jaringan tumbuhan dan hewan, serta penerapannya dalam
konteks Saling -temas
|
2.1. Mengidentifikasi
struktur jaringan tumbuhan dan mengaitkan dengan fungsinya
|
Disajikan gambar penampang
melintang daun tumbuhan, peserta didik
dapat menentukan fungsi dari dua bagian yang ditunjuk dengan tepat.
|
Rumusan indikator pada contoh di atas mencakup empat
komponen secara lengkap. A (Audience) adalah peserta didik, B (Behaviour) atau perilaku yang dituntut yaitu menentukan fungsi bagian yang ditunjuk, C
(Condition) adalah stimulusnya yaitu
gambar penampang melintang daun tumbuhan, dan D (Degree) adalah tingkat pencapaian yaitu dua bagian dengan tepat.
B. Pengembangan Kisi-kisi
Kisi-kisi merupakan format yang memuat informasi mengenai ruang lingkup
dan isi/kompetensi yang akan dinilai/diujikan. Kisi-kisi disusun berdasarkan
tujuan penilaian dan digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan soal.
Kisi-kisi harus mengacu pada SK-KD dan komponen-komponennya harus rinci, jelas,
dan bermakna.
Contoh pengembangan kisi-kisi
KISI-KISI PENULISAN SOAL ULANGAN TENGAH SEMESTER 1
Nama Sekolah : SMA Mandiri Alokasi
waktu : ..............
Mata Pelajaran : Biologi Jumlah
soal : ..............
Kurikulum acuan : KTSP SMA Mandiri Penyusun : ..............
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Bahan Kelas
|
Materi
|
Indikator Soal
|
Bentuk soal
|
Nomor soal
|
2. Memahami
keterkaitan antara struktur dan fungsi jaringan tumbuhan dan hewan, serta
penerapannya dalam konteks Salingtemas
|
2.1 Mengidentifi-kasi
struktur jaringan tumbuhan dan mengaitkan dengan fungsinya
|
XI / 1
|
Struktur dan
fungsi jaringan tumbuhan
|
· Disajikan gambar penampang melintang daun
tumbuhan, peserta didik dapat menentukan fungsi dari dua bagian
yang ditunjuk dengan tepat.
· Diberikan gambar penampang melintang dua macam
batang tum-buhan, peserta didik dapat menentukan
jenis kedua batang tersebut, menyebutkan
bagian-bagian yang ditunjuk, dan mendeskripsikan
ciri-cirinya sesuai dengan kondisi bagian-bagian yang tertera pada gambar
· Peserta didik dapat membuat preparat basah penampang melintang batang tumbuhan, mengamatinya menggunakan mikroskop, menggambarnya, dan menunjukkan bagian-bagiannya
|
PG
Uraian
Praktik
|
14
41
1
|
Pada contoh kisi-kisi di atas dapat dilihat bahwa KD dikembangkan
menjadi tiga indikator, dengan bentuk soal yang berbeda yaitu soal pilihan
ganda, soal uraian, dan soal praktik. Untuk indikator soal berbentuk pilihan ganda
hanya ada satu kata kerja operasional
yaitu menentukan. Pada indikator soal uraian terdapat tiga kata kerja operasional yaitu menentukan, menyebutkan, dan mendeskripsikan. Sedangkan pada indikator
soal praktik terdapat empat kata kerja operasional yaitu membuat preparat, mengamati menggunakan mikroskop, menggambar, dan menunjukkan.
C. Pengembangan
Instrumen Penilaian dan Pedoman Penskoran
Instrumen penilaian yang dikembangkan
perlu memperhatikan hal-hal berikut :
1. berhubungan dengan kondisi pembelajaran di kelas dan/atau di luar kelas.
2. relevan dengan proses pembelajaran, materi, kompetensi dan kegiatan
pembelajaran.
3. menuntut kemampuan berpikir berjenjang, berkesinambungan, dan bermakna
dengan mengacu pada aspek berpikir Taksonomi Bloom
4. mengembangkan kemampuan berpikir kritis seperti: mendeskripsikan,
menganalisis, menarik kesimpulan, menilai, melakukan penelitian, memecahkan
masalah, dsb.
5. mengukur berbagai kemampuan yang sesuai dengan kompetensi dasar yang
harus dikuasai peserta didik.
6. mengikuti kaidah penulisan soal.
Berdasarkan contoh kisi-kisi di atas dapat dikembangkan instrumen/soal
sebagai berikut:
Indikator soal (PG No. 14):
Disajikan gambar penampang melintang daun
tumbuhan, peserta didik dapat menentukan fungsi dari dua bagian yang ditunjuk dengan benar.
Soal Pilihan ganda
14. Perhatikan
gambar berikut!
Bagian 1 dan 2 secara berurutan berfungsi sebagai ....
a. pelindung
jaringan di dalamnya dan tempat melakukan fotosintesis
b. tempat
melakukan fotosintesis dan tempat pertukaran gas
c. tempat
pertukaran gas dan pelindung jaringan di dalamnya
d. pengantar
air dari akar dan pengedar hasil fotosintesis
e. pengedar
hasil fotosintesis dan tempat pertukaran gas
Kunci : B
Indikator soal (Uraian No. 41):
Diberikan gambar penampang melintang dua macam
batang tumbuhan, peserta didik dapat menentukan jenis kedua batang tersebut,
menyebutkan bagian-bagian yang ditunjuk dan mendeskripsikan ciri-ciri batang
sesuai dengan kondisi bagian-bagian yang tertera pada gambar.
Soal uraian
41. Perhatikan
gambar penampang batang berikut!
a. Berdasarkan
gambar di atas tentukan mana batang tumbuhan dikotil dan mana batang tumbuhan
monokotil! (Skor 2)
b. Sebutkan
nama bagian-bagian yang bernomor (Skor 3)
c. Deskripsikan ciri-ciri kedua batang tumbuhan
tersebut sesuai dengan kondisi bagian-bagian yang tertera pada gambar! (Skor 6)
Pedoman penskoran
No
|
Jawaban
|
Skor
|
a
b
c
|
gambar A penampang batang monokotil,
gambar B penampang batang
dikotil
no. 1 xilem,
no. 2 floem,
no. 3 kambium.
Pada gambar A letak xilem dan floem tersebar/tidak teratur,
dan tidak ada kambium.
Jadi gambar A sesuai dengan ciri-ciri
batang tumbuhan monokotil.
Pada gambar B letak xilem dan floem teratur,
dan di antaranya terdapat kambium.
Jadi gambar B sesuai dengan ciri-ciri
batang tumbuhan dikotil
|
1
1
1
1
1
2
1
2
1
|
Skor maksimum
|
11
|
Indikator soal (praktik):
Peserta didik dapat membuat preparat basah
penampang melintang batang tumbuhan, mengamatinya menggunakan mikroskop,
menggambarnya, dan menunjukkan
bagian-bagiannya.
Soal praktik
Pilihlah alat dan bahan yang tersedia, buatlah
sayatan melintang batang tumbuhan, lakukan pengamatan menggunakan mikroskop,
gambarlah hasil pengamatanmu dan beri keterangan bagian-bagiannya! Buat laporan
mulai dari persiapan, pelaksanaan (langkah kerja) dan hasil praktik!
Pedoman
penskoran
Kunci
jawaban / Aspek yang dinilai
|
Skor
|
Bobot
|
Persiapan:
a.
Pemilihan alat
(tepat
= 2; tidak tepat = 1)
b.
Pemilihan bahan
(tepat
= 2; tidak tepat = 1)
|
4
|
1
(20 %)
|
Pelaksanaan
a.
Pembuatan sayatan
melintang batang
(terampil
= 2; tidak terampil = 1)
b.
Pembuatan preparat
basah
(baik
= 2; tidak baik =1)
c.
Penggunaan mikroskop
(tepat
= 3; kurang tepat = 2; tidak tepat = 1)
|
7
|
2
(40 %)
|
Hasil
a.
Gambar penampang
melintang batang
(benar
= 2; tidak benar = 1)
b.
Keterangan
bagian-bagian
(semua benar = 3; ada yang salah = 2; semua
salah = 1)
|
5
|
2
(40 %)
|
Skor
maksimal
|
16
|
100 %
|
TUGAS :
1. PELAJARI MODUL PERKULIAHAN DI ATAS
2. BUATLAH KISI - KISI SOAL UNTUK SOAL GEOGRAFI SEBANYAK 20 INDIKATOR
SOAL PILIHAN GANDA
3. PEKERJAAN DIKUMPULKAN MINGGU DEPAN DALAM BENTUK HARD COPY / DI KETIK / SETIAP MAHASISWA INDIKATORNYA BERBEDA BEDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar